PALEMBANG

Pembuatan E-KTP Ditunda Sementara Pasca Kebakaran di Kantor Disdukcapil Palembang

SIBERNAS.com, Palembang– Pasca kebakaran Kantor Disdukcapil Kota Palembang pada, (17/11/21) Rabu sore, berlokasi di Jalan Lunjuk Jaya Demang Lebar Daun mengakibatkan beberapa pelayanan salah satunya proses pembuatan E-KTP tertunda.

Diketahui KTP menjadi kartu identitas penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas bisa mendapatkan KTP.

Proses melakukan perekaman E-KTP dapat dilakukan di kecamatan setempat. Petugas kecamatan Ilir Barat 1, Ibrahim mengatakan saat ini pencetakan E – KTP atau untuk E – KTP rusak atau hilang belum dapat dilakukan.

“sementara ini kita tunda dulu sampai satu minggu kedepan, karena kondisi kantor pusat kebakaran,”katanya, Kamis (18/11/21).

Ia mengatakan tidak dapat memastikan kapan dapat dilakukan proses pembuatan E – Ktp dikarenakan masih menunggu informasi dari pusat.

Lihat Juga :  Pemberi Kerja Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

“yang hari ini datang mohon pembuatan E – Ktp, kita beritahu kembali seminggu kemudian untuk informasi lebih lanjutnya nanti,”katanya.

Akan tetapi, Kecamatan Ilir Barat 1 membuka pelayanan Online via Whattshap pada bidang pelayanan pendaftaran penduduk. Untuk pendaftaran pencetakan Ktp Elektronik dan untuk Ktp hilang, rusak, perubahan elemen khusus zona VII wilayah IB I, IB II, dan Gandus dapat mmenghubungi WA di 0819-9304-7622.

Sementara itu, salah satu warga kecamatan IB 1 , Putra yang ingin melakukan E – KTP terpaksa tertunda.

“yah kita tidak tahu namanya musibah, jadi harus ikutin peraturannya. Ditunda dahulu,”katanya yang saat ini sudah menginjak usia 17 tahun.

Reporter : Trijuamrtini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.