PALEMBANG

Pembebasan Lahan Flyover Angkatan 66 Gagal Terwujud Tahun Ini

Sibernas.com, Palembang-Mandeknya rencana pembangunan Flyover Angkatan 66 atau Simpang Sekip lantaran belum dilakukannya pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Pemkot memastikan dana Rp24 miliar baru bisa dianggarkan tahun depan.

Pembangunan ini akan dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, ditujukan untuk memperlancar larus kendaraan di wilayah sekitar.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pembangunan Flyover Simpang Sekip masuk dalam proyek strategis nasional yang bagi Pemkot Palembang tidak boleh tertunda, mengingat keberadaan Flyover tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacetan.

Walikota Palembang Harnojoyo.

“Anggarannya sudah kita siapkan di APBD Induk Tahun Anggaran 2021. Bahkan bukti komitmen, kita telah membongkar Kantor Kecamatan Kemuning yang juga termasuk dalam bagian dari pembebasan lahan Flyover Simpang Sekip,” kata Harnojoyo, Rabu (23/9/2020).

Seperti diketahui, pendanaan yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan lebih dari 6.000 meter persegi itu menggunakan skema pendanaan sharing/pembagian antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.

Lihat Juga :  Tak Berlakukan WFH, ASN dan Honorer Pemkot Palembang Disidak Usai Libur Lebaran

Dana pembebasan lahan secara keseluruhan, lanjut Harnojoyo, totalnya mencapai Rp80 miliar. Nantinya, Pemkot Palembang bertanggung jawab atas 30 persen lahan atau sekitar Rp24 miliar dan sisanya ditanggung Pemprov Sumsel.

“Ini disesuaikan dengan kesiapan anggaran kita. Namun, untuk pembangunan fisik sepenuhnya menggunakan APBN melalui BBPJN Wilayah V. Sementara sisanya dibantu oleh Gubernur melalui APBD Provinsi,” katanya.

Kepala Bappeda Kota Palembang, Harrey Hadi mengatakan, pembangunan Flyover Simpang Sekip masuk dalam 9 program strategis yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan tahun 2018-2023.

“Ini sudah final dan akan segera diajukan ke Banleg DPRD Kota Palembang di tahun 2021. Mayoritas pembangunan infrastruktur di Palembang menggunakan sistem sharing dana. Hanya mengandalkan APBD saja tak mungkin cukup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V Kiagus Syaiful Anwar mengatakan, pembebasan lahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Palembang. Semestinya ganti wajar kepada pemilik lahan diselesaikan 2019 dan pengerjaan fisik 2020.

“Kita beberapa kali melakukan konfirmasi, lahan yang harus dibebaskan seluas 7.400 meter persegi,” katanya.

Secara umum, Flyover Simpang Sekip yang juga berada di Angkatan 66 ini tidak akan jauh berbeda dengan Flyover sebelumnya.

“Belum bisa dibangun jika lahan belum clear. Beberapa kali bahan bangunan mau masuk tapi tidak bisa karena lahan,” tegas dia.

Reporter: Kamayel Ar-Razi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.