PALEMBANG

Palembang Turun ke Level 2 Dengan Syarat Vaksin Harus Terpenuhi

Sibernas.com, Palembang-Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, PPKM Kota Palembang diperpanjang 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah mengatakan, dalam Inmendagri tersebut untuk wilayah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas PPKM level 1, Kota Prabumulih level 3, Kota Palembang dan kabupaten lainnya PPKM level 2.

Alhamdulillah Kota Palembang dari sebelumnya level 3 menjadi level 2,” kata Fauziah, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan Inmendagri tersebut, penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 sebesar 50%, dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia diatas 60 tahun sebezar 40%.

Bagi kabupaten kota level 2 sesuai Inmendagri diharuskan memenuhi capaian vaksinasi tersebut dalam dua minggu. Jika tidak tercapai maka akan kembali ke level 3.

Lihat Juga :  Dukung Pembangunan Palembang, Ratu Dewa Apresiasi Peran DPD REI Sumsel

Insya Allah Palembang bisa. Capaian vaksinasi dosis 1 per 20 September 41,49%,” katanya.

Selain itu, di level 2 PPKM ini Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran-kelonggaran pada kegiatan masyarakat. Karena Palembang zona kuning Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, tempat pelatihan, sesuai dengan aturan teknis Kemendikbud dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Selain itu, WFH 50% dan WFO 50%. Pasar tradisional, warung makan, PKL buka dengan protokol kesehatan. Restoran/ rumah makan, kafe yang berdiri sendiri atau berada di mall, 50% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00.

Jam operasional mall untuk wilayah zona kuning sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas kunjungan 50%. Kegiatan di tempat ibadah 50%,

“PPKM dilanjutkan sampai 4 Oktober nanti. Diharapkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Reporter: Pitria
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.