PENDIDIKAN

Mahasiswa UIN Bisa Ajukan Keringanan UKT, Tapi Harus Penuhi Beberapa Syarat

Sibernas.com, Palembang-Menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah II Sumbagsel dan Seluruh Perguruan Tinggi di Sumsel tentang rencana bantuan mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang langsung melakukan langkah cepat.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr H M Sirozi mengatakan, pihak UIN dalam waktu dekat akan memberikan pengumuman bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk bisa mengajukan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Untuk besarannya kita masih menunggu Juknis dari Gubernur, apakah nanti dikurangi setengah atau seperempat atau bagaimana,” ujar Sirozi, Selasa (9/6/2020).

Ia menambahkan, secara teknis memang belum diatur tentang besaran, tapi berdasarkan surat dari Gubernur Sumsel sebelumnya sudah diatur mengenai yang bisa mengajukan surat keringanan stimulus biaya UKT untuk mahasiswa.

Lihat Juga :  Ribuan Guru Dijanjikan Uang Insentif Kuota Internet

Mulai dari mereka yang orang tuanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan hanya digaji setengah, sakit keras atau ada yang terinfeksi Covid-19 atau mereka yang dari para sejahtera. Mulai dari anak supir angkot, tukang ojek dan lainnya.

Dan tak berlaku bagi anak pengusaha, anak ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD dan bagi mereka yang tak memiliki KTP Sumsel.

“Jadi bantuan stimulus UKT mahasiswa ini memang bagi mereka yang terdampak secara langsung, makanya dibuat syarat-syarat, bukan mempersulit. Supaya bantuan ini tepat sasaran, agar jangan sampai mereka yang anak pengusaha nanti dapat keringanan,” urainya.

Pihaknya mengaku sejak Maret lalu memang sudah mulai menggodok bagaimana UKT mahasiswa diberi keringanan, akan tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang butuh aturan yang jelas agar bisa dilakukan.

Lihat Juga :  Ribuan Guru Dijanjikan Uang Insentif Kuota Internet

Bahkan menurut Sirozi, di Indonesia hanya dua provinsi yang Pemimpin Daerahnya mengajak PTN/PTS untuk memberi keringanan biaya UKT yakni Bali dan Sumsel.

“Sebenarnya kami PTN juga terdampak. Tidaklah benar jika di masa krisis UKT ini dana UKT tak terpakai, karena yang kurang hanya sewa listrik, PDAM saja. Kalau dosen dan karyawan, tenaga kependidikan semua diberi gaji full,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh PTN khususnya di bawah Kementerian Agama anggaran dipotong hingga Rp13 miliar. Dan ada Rp20 miliar masih tertunda.

“Dari pemotongan dana operasional Rp13 miliar, otomatis 8 jenis kegiatan di UIN ditiadakan. Termasuk tak ada lagi kegiatan yang sifatnya workshop, pelatihan dan lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Sugiarto
Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.