POLITIK

KPU Sumsel Siapkan Rp576 Juta Untuk Santunan Petugas Pemilu

SIBERNAS.com, PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus menyediakan sekitar Rp576 juta untuk membayar santunan kepada keluarga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. Tercatat, sudah 16 petugas penyelenggara Pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tutup usia.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, petugas Pemilu yang meninggal dunia mayoritas bertugas di tingkat KPPS. Mereka meninggal dunia diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.

“Jumlah yang meninggal per hari ini 29 April ada 16 orang. Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya,” kata Kelly, Senin (29/4/2019).

Menurut Kelly, untuk santunan sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) satuan kecelakaan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu 2019, besarnya santunan bagi yang meninggal dunia yakni Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30.800.000, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8.250.000.

“Penyerahan santunan baru akan kita lakukan setelah adanya petunjuk teknis dari KPU RI. Dari surat Menteri Keuangan itu, berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhir masa kerja sesuai surat keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” jelas Kelly.

Lihat Juga :  RPS Palembang Baik Dukung Ratu Dewa Maju di Pilwako Palembang 2024

“Santunan sudah dilakukan oleh kabupaten/ kota dan sebagian KPU Provinsi. Santunan secara nasional sudah disetujui Menteri Keuangan, dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya,” tambahnya.

Sementara Komisioner KPU RI Ilham Saputra sangat menyayangkan cukup banyak penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. Saat ini, mereka masih mendata jumlah pastinya, untuk pemberian santunan dari pemerintah.

“Kita sudah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk santunan, makanya kita verifikasi dulu, berapa orang yang meninggal dunia dalam tugas dan efek tugas serta sakit seperti apa,” tuturnya.

Ditambahkan Ilham, para pahlawan demokrasi yang meninggal dunia itu nanti, kemungkinan besar akan mendapat santunan sebesar Rp30 juta per orang yang diberikan ke ahli waris.

“Kalau yang sakit bisa juga santunannya hingga Rp30 juta, tapi saat ini kita upayakan terus dan verifikasi. Semoga bisa cepat selesai,” pungkas Ilham.

Jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia per 29 April 2019 :

1. Fahrul Andi (50) Anggota KPPS di TPS 2 desa Blambangan, Pengandonan, OKU
2. Tutik Hidayati (42) Anggota KPPS Desa Suka Mulya, OKI
3. Arman (42) Ketua KPPS 07 Gunung Jati Kecamatan Cempaka, OKUT
4. Syarifudin (39) Anggota KPPS 06 Desa Anyar Kecamatan BP Bangsaraja, OKUT
5. Yanto (30) Anggota KPPS Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin
6. Untung Imansyah ketua KPPS di TPS 14 di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin
7. Ganjar Ketua PPS Desa Maju Ria Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin (sebelum Pemilu)
8. H. Slamet Riadi Ketua RT 34 dan ketua KPPS TPS 31 Kelurahan 20 ilir D-1 Palembang
9. Yusman Anggota KPPS Desa Paduraksa Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang
10. Marwah, Linmas TPS 05, Desa Sudi Mampir, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir
11. Simbolon (54) Anggota KPPS 4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
12. A. Rafik, Anggota KPPS TPS 03 Talang Buluh, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
13. Mulyadi, Ketua KPPS TPS 01, Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara
14. Najiullah, Anggota Linmas TPS 02 RT 02, Kelurahan Silaberanti, Kota Palembang
15. Sri Wansu, Anggota linmas TPS Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang
16. Alamsyah, Ketua KPPS di TPS 43, Kelurahan 15 Ulu, RT 27, Blok B6 No 11

Lihat Juga :  HIKKMA OI Bersatu: Ir H Mawardi dan Drs Ratu Dewa, Harapan Baru untuk Membangun Palembang dan Sumatera Selatan

Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.