Uncategorized

Kemenag Buka Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid Mushala 2022 Berbasis Online

SIBERNAS.com, Palembang-Beredar informasi melalui media sosial (Medsos) juga sebaran WhatsApp mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala tahun 2022 berbasis Simas online dengan besaran bantuan masjid Rp50 mushala Rp35 juta.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Humas Kemenag Sumsel Saefudin membenarkan adanya bantuan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia mengatakan, pendaftaran berlangsung sampai tanggal 27 Mei 2022.

“Iya benar adanya informasi tersebut, berikut syarat pengajuannya,” katanya, Kamis (19/5/22).

Berikut surat pengajuan bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushala:

1. Pemohon Bantuan mengunggah upload dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan adalah:

a. Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Yth. Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Pembinaan Syariah.

b. Surat Rekomendasi melalui aplikasi sistem informasi masjid dari Kepala KUA Kecamatan atau Ka.KanKemenag Kabupaten/Kota ke pengurus/takmir pemohon bantuan untuk masjid atau mushala.

c. Surat Keputusan Susunan Pengurus Masjid atau Mushala.

d. Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan kebutuhan pengajuan dana bantuan berdasarkan surat pemohon bantuan

e. Gambar rencana bangunan masjid atau mushala dibuat oleh pemohon bantuan.

f. Fotocopy surat keterangan status tanah masjid atau mushala berupa Akta Ikrar Wakaf atau Sertifikat Wakaf atau Hibah atau Hak Guna Pakai.

g. Foto-foto kondisi bangunan nasjid atau mushala.

h. Fotocopy buku rekening an. masjid atau mushala.

i. Surat pernyataan kebenaran dokumen pemohon bantuan dengan materai Rp10.000.

Adapun point di bawah ini apabila telah menerima dana bantuan yang di salurkan ke rekening atas nama masjid atau Mushala maka pemohon bantuan membuat:

Laporan pertanggung jawaban bantuan masjid/mushala dengan format:

1. Surat pengantar laporan LPJ (asli).
2. Laporan/ rekapitulasi penggunaan dana (asli).
3. Realisasi penggunaan dana (foto-foto alat atau sarana yang dibeli).
4. Kwitansi atau faktur atau nota pembelian penggunaan dana (asli).
5. Foto copy rekening atas nama masjid atau mushalla penerimaan dana.

Berkas (asli) dikirim ke Subdit Kemasjidan (lantai Dengan alamat Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor: 6 Jakarta Pusat dan soft copy dengan format PDF ke email: kemasjidan@kemenag.go.id

Reporter: Trijumartini
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.