
Kedapatan Simpan Narkoba, 3 Orang ini Diciduk Polisi
SIBERNAS.com, Pagaralam – Walaupun pesta demokrasi sudah usai namun tidak untuk pesta Narkoba, hal ini di buktikan dengan digulungnya 3 orang pencinta narkoba oleh jajaran Team Jangan kasih Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam di tempat yang berbeda.
Dalam siaran Pers, Polres Pagaralam menyampaikan bahwa pada hari jumat (19/4/2019) sekitar jam 22.30 tertangkap tangan 1 orang laki laki bernama Piqih Saputra bin Ahmad Sapei umur 18 tahun warga Mekar Jaya kel. Pagaralam.
Saat itu anggota satres narkoba Polres Pagaralam sedang melakukan patroli dan pada saat melintas disimpang 4 Talang Jelatang Kel. Sidorejo melihat gerak gerik mencurigakan pada orang tersebut.
Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan Saudara Piqih Saputra membuang barang bukti narkoba tersebut, karena kesigapan anggota Team Jangan Gurah Satres Narkoba Pagaralam tersangka langsung diamankan dan didapatkan satu paket narkotika jenis shabu, pada saat itu barang tersebut dibuangnya tidak jauh dari tersangka.
Kemudian Pada hari Rabu, (24/4/2019) sekitar jam 21.30 wib disimpang 4 Talang Jelatang kel. Sidorejo telah tertangkap tangan satu orang laki laki bernama Deky Septian Bin Sukiman, umur 33 tahun, warga Sidorejo Kel Sidorejo kec Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Pada saat itu Team Jangan Gurah Satres narkoba Pagaralam mendapatkan informasi bahwa disimpang 4 Telang Jelatang ada transaksi narkoba dan pada saat dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya transaksi tersebut.
Waktu itu pelaku sedang berjualan mengunakan warung gerobak disimpang 4 talang jelatang Deky Septian Bin Sukiman, saat dilakukan penangkapan oleh Team Jangan Gurah Satres Narkoba Pagaralam langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka namun tidak menemukan barang bukti.
kemudian team mencari diantara tempat duduk dan rumah warga, teryata untuk menggelabuhi team jangan gurah, tersangka menyembunyikan narkoba tersebut jauh dari warung gerobak jualannya
Dan angota pun berhasil menemukan satu paket narkoba jenis shabu shabu yang tidak disimpan dibadannya melainkan diselipkanya dilantai rumah warga yang agak jauh dari gerobak warung jualannya.
Bukan hanya itu pada hari kamis tanggal (25/4/2019) sekitar jam 02.30 di depan mini market Star kel Sidorejo Polres juga menangkap 1 orang laki laki bernama Doni Pranata Bin Joni Candra, umur 26 tahun warga Sidorejo RT 08 RW 03 Kel Sidorejo yang saat itu team jangan gurah sedang melakukan patroli kemudian pada saat itu melihat ada orang didepan mini market star yang saat itu melihat gerak gerik mencurigakan lalu dilakukan penggelegahan badan, namun tidak ditemukannya narkoba, Tetapi, Karena kejelian team jangan gurah narkoba akhirnya berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan oleh tersangka dibawah sendalnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji di dampingi Kasat Narkoba IPTU Regan jumat 26/04 membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pagaralam untuk di proses lebih lanjut, ujar kapolres
Reporter : Aceng
Editor : Handoko Suprianto