PALEMBANG

Karena Hal ini PBB Kota Palembang Naik Capai 700 %, Buat Warga Menjerit

SIBERNAS.com, Palembang  – Sebagian warga kota Palembang yang mulai resah dengan kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa mereka bayar. Melonjaknya tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019 mencapai 700 %.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi mengatakan kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengejutkan warga Kota Palembang terimplikasi dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.

Berdasarkan Undang-undang dasar No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kota Palembang menjadi kota kedua setelah surabaya yang mengambil alih pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 1 januari 2014.

“Setelah dipelajari dari tahun 2008 hingga 2014 ternyata NJOP palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian. Permasalahan nya adalah Penyesuaian NJOP Kota Palembang berdasarkan nilai pasar yang ada di kota Palembang. Sehingga pemkot mendadak melakukan penyesuaian di tahun 2019 secara drastis. Kita mendekati nilai pasar yang ada,” katanya saat ditemui dikantor Dinas Pendapatan Daerah, Senin (13/5/2019)

Lihat Juga :  Perbaikan Valve di Demang Lebar Daun, Air Untuk Pelanggan di Kawasan Ini Mati

Apriyadi mengatakan, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman, yakni mencapai Rp 15 juta per meter perseginya naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 6,1 juta.

“Rencananya tahun 2015 lalu pemkot akan melakukan penyesuaian tersebut. Akan tetap masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga penyesuaian ditunda,” sambungnya.

Ketentuan nilai NJOP sendiri ditentukan oleh kode zona Kota Palembang yang mempunyai 3000 lebih kode zona nilai tanah. Yang bertujuan membagikan dan  memepetakan wilayah bumi dan bangunan di masing masing kecamatan kelurahan dan RT.

“Daerah paling tinggi NJOP-nya adalah di sekitar Kecamatan Ilir Timur I di Jalan Jenderal Sudirman dan wilayah yang merupakan kawasan industri pusat perdagangan di Kota Palembang. Sementara terendah ada di Kecamatan Kertapati, Sematang Borang, dan Gandus. Selain nilai jual tanah, pembiayaan, dan pendapatan warga menjadi acuan perubahan,” lanjut Apriyadi.

Lihat Juga :  Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris Terkait Korupsi Penjualan Aset Yayasan  Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Terkait perubahan tersebut, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 275,6 Miliar untuk tahun ini degan realisasi triwulan pertama baru mencapai Rp 8 Miliar. Sementara di tahun 2018 lalu target pendapatan sebesar Rp 190 Miliar pertahun.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang jika memang keberatan dengan jumlah PBB yang ditetapkan. BPPD membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin menolak perubahan atau mengajukan pengurangan pajak dengan mengikuti sejumlah prosedur dan memenuhi syarat.

“BPPD terbuka bagi masyarakat, apabila keberatan diterima akan diubah oleh kepala BPPD. Jika tidak masyarakat tetap membayar apa yang sudah di tetapkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.