NASIONAL

Kaleidoskop 2018: 29 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

SIBERNAS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menjerat 29 kepala daerah dalam sejumlah kasus dugaan korupsi sepanjang 2018. Terakhir, pada Rabu (12/12/2018), KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Irvan menambah daftar panjang para kepala daerah yang dijerat KPK selama tahun ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia masih butuh perhatian yang serius dari banyak pihak.

“Indeks Persepsi Korupsi kita kan masih 37, jauh dari nilai ideal. Artinya, banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan korupsi masih terjadi dan jadi gejala di banyak institusi,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 November 2018.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa,(18/12)Berikut  kepala daerah dijerat KPK pada tahun 2018 yang telah di rangkumnya :

1. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya pada Rabu (12/12/2018) silam. Ia bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Irvan bersama tiga tersangka lainnya diduga meminta, menerima, atau memotong dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Adapun alokasi fee untuk Irvan diduga sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

2. Bupati Jepara Ahmad Marzuki

Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/12/2018). Ia diduga menyuap hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebesar Rp 700 juta.

Diduga uang itu untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

3. Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditangkap oleh KPK pada Minggu (18/11/2018). Remigo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 550 juta dari para kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pakpak Bharat.

4. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap oleh KPK pada Rabu (24/10/2018). Sunjaya menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Ia diduga menerima uang sekitar Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Diduga, pemberian itu merupakan fee atas penetapan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga diduga menerima pemberian lain sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretarisnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6,425 miliar. Fee tersebut diduga tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

5. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

Hari Senin (15/10/2018), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng bersama empat pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi tersangka karena diduga dijanjikan menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari pengembang Lippo Group. Uang itu diduga terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

6. Bupati Malang Rendra Kresna

KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Rendra diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar. Pada perkara kedua, Rendra bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

7. Wali Kota Pasuruan Setiyono

Wali Kota Setiyono terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (4/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Muhammad Baqir. Dugaan suap itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Menurut KPK, pada 7 September 2018, setelah Baqir menjadi pemenang lelang proyek, ia menyerahkan uang sekitar Rp 115 juta kepada Setiyono melalui perantara.

8. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditangkap oleh KPK pada Jumat (27/7/2018). Zainudin dan pejabat Dinas PUPR diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang meminta ditunjuk sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Dalam pengembangan kasusnya, ia pun juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya ke dalam bentuk aset-aset atas nama pribadi, keluarga atau pihak lainnya. Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sekitar Rp 57 miliar. Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen.

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

9. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Pada Selasa (17/7/2018), KPK menggelar OTT dan mengamankan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Pangonal diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Labuhanbatu tahun anggaran 2018

Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Pangonal sekitar Rp 3 miliar dari pengusaha bernama Effendy Sahputra

10. Bupati Bener Meriah Ahmadi

Ahmadi bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diamankan KPK pada Selasa (3/7/2018) silam. Ahmadi terindikasi memberi suap kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

11.Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Irwandi

Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi diamankan KPK pada Selasa (3/7/2018) silam. Irwandi terindikasi menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Dalam pengembangan kasusnya, Irwandi juga terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

12. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

KPK melakukan OTT terhadap kontraktor, swasta dan pejabat dinas di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (6/6/2018). Pada saat itu, tim KPK tidak menemukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Namun, pada akhirnya Samanhudi dan Syahri menyerahkan diri secara terpisah. Samanhudi diduga menerima pemberian dari kontraktor Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

13. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

OTT KPK di wilayah Tulungagung berkaitan dengan Kota Blitar. Tim KPK yang berada di Tulungagung juga sempat tak menemukan Syahri Mulyo. Hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK. Syahri diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar dari Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

14. Bupati Purbalingga Tasdi

KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin (4/6/2018). Ia menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai proyek itu sekitar Rp 22 miliar

15. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Tim penindakan KPK melakukan OTT di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/5/2018). Dalam OTT itu, KPK mengamankan Bupati Agus Feisal Hidayat. Dalam kasus ini ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

16. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada perkara pertama, Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari dua pejabat di dua perusahaan sebesar Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara kedua, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

17.Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

KPK menggelar OTT di Bengkulu Selatan pada Selasa (15/5/2018) malam. Dari operasi tersebut, KPK menangkap empat orang. Salah satunya adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Dirwan, istrinya Hendrati dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Juhari. Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang akan dikerjakan oleh Juhari.

18. Bupati Bandung Barat Abubakar

KPK menggelar OTT di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (10/4/2018) silam terhadap Bupati Bandung Barat Abubakar. Pada waktu itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 435 juta. Ia menjadi tersangka karena diduga meminta uang kepada kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

19. Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun terjaring dalam OTT KPK, Rabu (28/2/2018). Adriatma dan beberapa pihak diduga menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018 sekitar Rp 2,8 miliar. Suap itu diduga terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

20. Bupati Lampung Tengah Mustafa

KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa, pada Kamis (15/2/2018). Mustafa diduga memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

21. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Pada Rabu (14/2/2018), KPK menggelar OTT di Subang, Jawa Barat. Bupati Subang Imas Aryumningsih ikut terjaring dalam OTT waktu itu. Imas diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sekitar Rp 1,4 miliar.

Pada waktu itu, KPK menduga Imas memanfaatkan sebagian uang yang diterima untuk kepentingan kampanye. Ia juga diduga menerima fasilitas terkait pencalonannya, seperti pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard.

22. Bupati Ngada Marianus Sae

KPK mengamankan Bupati Ngada Marianus Sae dalam OTT, Minggu (11/2/2018). Ia diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Marianus menerima suap dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus.

23. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

KPK menangkap Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2/2018) saat hendak menuju Jombang.

Nyono terjerat dalam kasus suap terkait Dinas Kesehatan Kabupaten jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Ia diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Nyono menetapkan Inne sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

24. Gubernur Jambi Zumi Zola

Pada 2 Februari 2018, KPK menetapkan Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka. Zumi dan Arfan diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar. KPK menduga suap yang diterima Zumi digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam pengesahan R-APBD Jambi 2018. Total uang yang diserahkan sekitar Rp 3,4 miliar

25. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

Hari Kamis (4/1/2018) silam, KPK menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Abdul Latif diamankan di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya. Abdul terjerat kasus suap terkait dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

26. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad

Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Penetapan tersangka pada 23 Januari 2018. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

27. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan

Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Uang itu terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018.

28. Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman

Taufiqurrahman yang telah berstatus tersangka penerima suap, diumumkan kembali sebagai tersangka pada 8 Januari 2018. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017.

KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. Taufiq divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dalam kasus suap yang menjeratnya

29. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dalam konferensi pers pada 16 Januari 2018 lalu, KPK menduga keduanya menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Untuk perkara penerimaan gratifikasi, Rita divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Sumber: Kompas.com,Selasa,(18/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.