SUMSEL

Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin, Kasus Apa?

Sibernas.com, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap istri Alex Noerdin yaitu Eliza terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Eliza diperiksa terkait aliran transaksi keuangan dan aset tersangka Alex Noerdin. Meski demikian, Supardi mengatakan sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dari Eliza.

“Semuanya asetnya itu nanti baru kita lacak dulu,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, (9/11/2021) malam di Gedung Bundar.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama dengan Direktur Utama PDPDE Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka

Lihat Juga :  Dekranasda Bersama Disdag Sumsel Gelar Pasar Murah Dan Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale 2024

Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga dipimpin oleh Muddai Madang. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari dari 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021. Alex Noerdin yang juga anggota DPR itu ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Selain terjerat kasus korupsi BUMD, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Alex diduga menerima kucuran uang. Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak.

Lihat Juga :  Dekranasda Bersama Disdag Sumsel Gelar Pasar Murah Dan Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale 2024

Sedianya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menghibahkan Rp130 miliar untuk membangun masjid ini. Namun, dalam perjalanannya bangunan fisik masjid tidak sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan. Dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2021, jaksa penuntut umum menyebut Alex Noerdin diduga menerima uang hingga Rp2,4 miliar dalam kasus ini.

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,” ujar JPU M Naimullah, dikutip dari Antara.

Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.