PALEMBANG

Gara-gara Buat Laporan Palsu Kena Begal, Pria di Palembang Ini Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun

SIBERNAS.com, Palembang – Akibat membuat laporan palsu Rahmat Yunizar (21 tahun), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Lubuk Bakung Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diringkus unit Tekab 134 Polresta Palembang

Rahmat Yunizar diamankan lantaran telah membuat laporan palsu kepada polisi, ia berpura-pura menjadi korban begal dan melapor ke Polresta Palembang, Senin (1/7/2019).

Dalam laporan palsu itu, Rahmat menjelaskan kepada orang tuanya Nazarudin (48 tahun), sudah menjadi korban begal. Lalu ditemani sang ayah, Rahmat melaporkan kejadian begal yang dialaminya tersebut ke polisi.

Setelah membuat laporan petugas piket langsung mendatangi TKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di lapangangan.

Saat olah TKP dan keterangan saksi, ternyata tidak ada kejadian tersebut. Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan korban.

Ketika ditemui diruang piket reskrim, Rahmat mengaku nekat melakukan aksi ini, lantaran tak bisa membayar kreditan motor.

Reporter : Deni Wahyudi

Editor : Handoko Suprianto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.