KRIMINALITAS

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Belum Ditahan

Sibernas.com, Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring.

Kedua tersangka adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya. Selain itu, Kejati Sumsel ikut memeriksa dua saksi yaitu, Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya Drs Syahrula dan Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan Lahan Masjid Sriwijaya Ryan Fahlefi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik menilai kedua tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, oleh karenanya belum dilakukan penahanan,” kata Khaidirman.

Lihat Juga :  Dokter Forensik Beberkan Hasil Visum Dua Korban Pembunuhan di Macan Lindungan

Sementara itu, Eddy Hermanto kembali menjalani pemeriksaan, Jumat (19/3/2021). Eddy Hermanto yang didampingi kuasa hukumnya terlihat sangat irit bicara. Mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel ini hanya senyum dan melambaikan tangan saja kepada awak media.

“Ya seperti yang saya terangkan sebelumnya. Saya ditanya penyidik masih seputar itu-itu saja,” katanya.

Ketika ditanya berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Eddy Hermanto mengaku lupa.

“Lupa saya diajukan berapa pertanyaan, hanya saja saya diperiksa dari pagi dan sekarang masih menunggu pemanggilan berikutnya dari penyidik. Saya siap datang lagi untuk diperiksa,” tegasnya.

Dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah sebesar Rp130 miliar.

Alokasi dana tersebut, untuk penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap. Namun, faktanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.