KRIMINALITAS

Dua Kontraktor Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Sibernas.com, Palembang-Setelah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, sidang vonis dilanjutkan kembali dengan terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Sahlan saat membacakan amar putusan, Jumat (19/11/2021) sore.

Lihat Juga :  Lecehkan Agama Islam & Kristen, LBH Qisth Minta Pendeta Gilbert Ditangkap

Selain itu, majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tambahnya.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Reporter: Yanti
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.