SUMSEL

Driver Ojol Tertipu Usai Ditelepon Wanita, Jutaan Rupiah Raib Seketika

SIBERNAS.com, Palembang  – Penipuan mengunakan modus melalui telepon kembali terjadi, kali ini kembali terjadi dengan modus berpura-pura dari kantor kepala gojek.

Akibat hal ini Waldi (38) yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online ini mengalami kerugiaan hingga jutaan rupiah.

Merasa dirugikan, Waldi akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang Rabu (13/3/2019) dengan masih menggunakan jaket gojeknya untuk membuat laporan.

Sambil menunjukan barang bukti transfer dan rekening koran yang dibawanya, Waldi menuturkan kejadian yang dialaminya terjadi pada (12/3/2019) di kawasan Jalan Hasan Kasyim Celentang.

Saat itu Waldi sedang bekerja tiba-tiba mendapat telepon dari nomor 08536670017 dan mengaku dari kantor pusat gojek. Penelpon yang merupakan seorang perempuan dan tidak diketahui namanya tersebut menyebutkan identias korban secara tepat.

Lihat Juga :  Libur Idul Fitri 1445 H, 188,481 Orang Naik LRT

“Dia tau nama alamat hingga nomor polisi kendaraan saya secara benar pak, karena itu saya percaya kalau itu memang benar dari kantor gojek,” katanya.

Lalu, korban mendatangi ATM terdekat yakni salah satu mini market dan korban mengukuti perintah penelpon tersebut seperti apa yang dimintanya.

“Dia minta saya pencet ini, pencet ini. Aku transfer kemana juga tidak sadar. Memang berapa kali dia minta aku transfer, tapi aku ngikuti perintah dia saja,” ungkapnya. Dikutip dari laman sripoku.com

Sampai Akhirnya pegawai minimarket mendekati korban dan menanyakan apa yang terjadi kepada korban “Dia bertanya ada apa, kemudian saya ceritakan, katanya awas penipuan,dan disitu aku sadar,” katanya.

Saat Waldi mengecek saldo gopay ternyata sudah tinggal Rp1000 dari Rp 280 ribu selanjutnya ia menelpon pihak bank. “Aku telepon pihak bank, katanya itu masuk ke nomor telpon bukan nomor rekening. Jadi kata petugasnya aku transferkan duit aku ke nomor yang disuruhnya itu,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.892.344 dan melapor ke Polresta Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Poresta Palembang Yon Edi Winara melalui Kepala KA SPKT Polresta Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang penipuan “Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat tindak pidana penipuam pasal 378 KUHP,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.