POLITIK

Dinas PUPR Awasi Penegakan Perda Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

Sibernas.com, Palembang-Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel II Kota Palembang, melaksanakan Reses Tahap III/2021 di Kolam Retensi Simpang Polda.

Reses dihadiri Muhammad Yansuri, SIp (Partai Golkar), Ir H Zulfikri Kadir (PDI Perjuangan), Antoni Yuzar, SH, MH, (PKB), HM Anwar Al Syadat, SSi, MSi (PKS), Dr H Budiarto Marsul (Gerindra), Tamtama Tanjung (Demokrat), H Nopianto (Nasdem).

Camat Ilir Timur (IT) 1 Mohammad Esman Faridy saat menerima rombongan anggota dewan menyampaikan, persoalan pengendalian banjir di simpang kolam rentensi Simpang Polda, solusinya memperlancar aliran air.

“Setiap hujan di sini banjir. Karena tumpahan dari Utara, Selatan, Timur, Barat. Satu satunya tempat penampungan, apalagi adanya pendangkalan. Jadi solusinya memperbesar gorong-gorong,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Antoni Yuzar, SH, MH, mengatakan, dalam reses kali ini masyarakat banyak mengeluhkan banjir di sekitar Kolam Retensi Simpang Polda.

“Disini kita menjelaskan kalau Palembang ini banyak wilayah rawa. Untuk mengatasi banjir Kota Palembang ada Perda Rawa. Jadi tidak semua rawa bisa ditimbun. Tiga puluh persen untuk kolam retensi. Kalau ada yang punya lahan satu 10.000 meter, wajib 30 persen dibuat kolam retensi. Kita tegakkan aturannya,” katanya.

Kata dia, jika ada yang melanggar Perda Rawa, silahkan laporkan. Masyarakat jangan diam saja, selain itu wewenang Dinas PUPR mengawasi penegakan Perda tersebut.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Nasdem Nopianto menjelaskan, reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk mengendalikan banjir di sekitar Kolam Retensi Simpang Polda.

“Pertama secara demografis palembang di bawah permukaan laut. Sehingga dampak banjir pasti ada. Pemkot sudah melakukan antisipasi, Pemkot sudah membuat Perda rawa. Apakah Perda rawa sudah efektif, PUPR dan masyarakatnya harus aktif,” katanya.

Lanjut dia, PUPR memiliki UPTD di setiap kecamatan. UPTD PUPR di setiap kecamatan harus melakukan pengawasan agar Perda berjalan baik. Boleh menimbun tapi ada aturannya.

“Salah satu solusi mengatasi genangan air, dengan kolam retensi. Kalau wilayah di sini cuma inilah. Kalau di daerah lain, kami sudah memperjuangkan penambahan kolam retensi,” jelasnya.

Lihat Juga :  Pemkot Klaim Ini Penyebab Banjir di Kota Palembang

“UPTD PUPR harus aktif, tapi ternyata UPTD PUPR lebih aktif kalau menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau warga membangun dikit itu diawasi, harusnya kalau ada yang menimbun rawa ya diawasi juga,” urainya.

Nopianto mengungkapkan, tadi ada usulan dari Camat IT untuk melakukan pembersihan di saluran Kolam Retensi Simpang Polda ini.

“Untuk usulan pak camat, itu akan kami sampaikan ke PUPR Pemprov dan Palembang termasuk Balai Jalan Besar Nasional, karena kalau mengganggu jalan harus izin karena di sekitar kolam retensi itu jalan nasional,” katanya.

Anggota DPRD Sumsel dari Partai Golkar Muhammad Yansuri, SIp, menambahkan, usulan dari masyarakat untuk mengatasi banjir di sekitar Kolam Retensi Simpang Polda dengan memperbaiki gorong-gorong dibuatkan proposalnya.

“Karena ini akan kami dorong perbaikannya ke PUPR Palembang dan izin ke Balai Jalan Nasional karena di sekitar kolam retensi adalah jalan milik pusat,” katanya.

Reporter: Yanti
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.