POLITIK

Dimulai 14 Februari, Berikut Tahapan Pemilu Serentak 2024

Sibernas.com, Jakarta-Komisi II DPR RI menyetujui pilkada serentak pada 27 November 2024. Keputusan itu juga disepakati oleh pemerintah dan KPU.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam rapat itu Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Doli.

Serta terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat, Ilham mengatakan, jadwal Pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Abhan mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. Menurut Tito, pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” jelas Tito

Adapun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yaitu:

Lihat Juga :  Bacagub Mawardi Yahya Ambil Formulir di DPW PAN dan DPD PDI Perjuangan

*Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
*Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022.
*Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.
*Pembentukan PPK, PPS, dan PPLN tanggal 14 Oktober 2022 – 13 Januari 2023.
*Pemutakhiran data pemilih (coklit) 12 Februari – 13 Maret 2023.
*Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon DPD tanggal 1 – 14 Mei 2023.
*Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil presiden tanggal 7 – 13 September 2023.
*Penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD serta penetapan Pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 11 Oktober 2023.
*Durasi kampanye selama 120 hari Mulai tanggal 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024.
*Hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
*Rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari -20 Maret 2024.
*Hari pemungutan suara Pilpres putaran 2 (jika ada) tanggal 12 Juni 2024.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.