NASIONAL

Canggih, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip

SIBERNAS.com, Jakarta — Awal tahun 2022 pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pelat nomor kendaraan yang akan mendapatkan perubahan.

pihak kepolisan akan melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari pelat hitam menjadi tulisan putih menjadi pelat putih dan tulisan hitam.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemasangan sebuah teknologi chip yang akan dipasangkan pada kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat.

Sejatinya perubahan warna pelat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan perubahan warna pada pelat kendaraan adalah untuk memaksimalkan program tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Mengutip Polda Metro Jaya News (PMJNews), Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nantinya pelat nomor baru dengan dasar putih juga akan dipasangi chip dan berlaku untuk mobil serta sepeda motor.

Lihat Juga :  Gibran dan Bobby Dikabarkan Terima Penghargaan " Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha " Oleh Presiden Joko Widodo

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yusri.

Hanya saja, lanjut Yusri, saat ini implementasi pelat baru dengan chip masih dalam proses persiapan. Setelah tuntas baru masuk tahapan sosialisasi, dan berakhir pada penerapan di lapangan.

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ungkapnya dilansir dari liputan6.com

Sementara dijelaskan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, penggantian warna pelat nomor dengan dasar putih tulisan hitam akan dilaksanakan secara bertahap, jika sesuai target bakal berlaku di pertengahan 2022.

“Sekarang kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan pertengahan 2022 kita sudah mulai menggunakannya,” katanya.

Namun untuk pengaplikasian chip pelaksanaanya adalah jangka panjang dan tidak bersamaan dengan penggunaan TNKB warna baru. Untuk diketahui, chip di sini adalah sistem Radio Frequency Identification atau RFID, menurut Taslim akan berisi frekuensi yang nantinya bakal terhubung dengan database kendaraan bermotor, sehingga akan terpantau kendaraan tersebut melewati ruas jalan tertentu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.