NASIONAL

Bersama Selingkuhannya Istri ini Habisi Suaminya

SIBERNAS.com – Andi Saputra (31) tewas dengan cara yang  mengenaskan. Andi Saputra meninggal dunia di tangan istrinya dan selingkuhan istrinya.

Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselingkuhan yang dilakukan suami hingga menyebabkan seorang wanita hamil dan meminta pertanggungjawaban.

Dua pelaku yang bersekongkol membunuh korban Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 13 Mei 2019.

Keduanya adalah istri korban, Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.
Lalu selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Persidangan ini pun digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

JPU Eko Winangto pun menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Ari Anggara.

Dalam kesaksiannya, Angga nama panggilannya tidak mengetahui persis.

“Pertama saya gak tahu, yang jelas mengalami luka tusuk. Begitu di RS, saya tanya istri korban, dia bilang gak tahu tiba-tiba ada yang nusuk aa Andi,” ujar Angga.

Angga pun mengaku istri korban tidak menuturkan siapa pelaku penusuknya.

Lihat Juga :  Bentrok Brimob dengan TNI AL di Sorong Berawal dari Teguran Hingga Berujung Pengeroyokan, 5 Orang Prajurit Terluka

“Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng,” paparnya.

Meski demikian, Angga mengakui jika pasangan suami istri Andi dan Rina ada masalah.

“Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini, saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga, cerita gugurin kandungan.

Dan saya cuman sekali mendengar kalau cekcok salah satunya masalah selingkuhan,” tandasnya.

Dalam dakwaannya JPU Eko Winangto, perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018, saat terdakwa Rina berkenalan dengan terdakwa Mimin alias Meo.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kedamaian, Bandar Lampung.

Pada saat berkenalan tersebut, terdakwa Rina berstatus sebagai istri dari korban Andi, sedangkan terdakwa Mimin berstatus duda yang telah bercerai dengan istrinya.

Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut, terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.

“Keduanya pun terjalin hubungan tanpa diketahui korban,” ungkap JPU.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan korban Andi.

Cekcok ini timbul setelah korban bercerita jika dia menghamili seorang wanita dan pihak wanita tersebut meminta tanggung jawab.

“Mendengar hal ini terdakwa Rina marah dan minta diceraikan, namun korban tidak mau,” sebut JPU.

Karena merasa sakit hati, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
“Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban,” terangnya.

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.

“Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya.
“Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban,” terangnya.

Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.

“Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya.

Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan,” beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.

Sementara Rina meminta bantuan keluarga korban.

Atas perbuatan keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dakwaan kedua diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.