KRIMINALITAS

Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Sibernas.com, Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan sejumlah tersangka yang melibatkan para mantan pejabat daerah terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Di antaranya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Sejumlah tersangka lainnya yakni mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Anggaran Pemprov Sumsel Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Lihat Juga :  Lecehkan Agama Islam & Kristen, LBH Qisth Minta Pendeta Gilbert Ditangkap

“Dalam penyidikan perkara tersebut kita masih fokus merampungkan berkas perkara keenam tersangka tersebut,” ujar Khaidirman dilansir dari iNews.id, Rabu (3/11/2021).

Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut,” ucap Khaidirman.

Sedangkan, kata Khaidirman, untuk enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Eddy Hermanto, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, serta mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Lihat Juga :  Akun M Banking Dihack, Uang Rp700 Juta Raib

“Untuk enam terdakwa ini, beberapa hari yang lalu sudah ada empat terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, persidangannya masih agenda keterangan saksi,” kata Khaidirman.

Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.