KRIMINALITAS

Retas Handphone Modus APK Tilang Elektronik, Raup Keuntungan Rp2,3 Miliar

Sibernas.com, Palembang-Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus peretasan handphone (Illegal access).

Pelaku yang diamankan berinisial ES (23), warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. ES ditangkap di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Kamis (14/9/2023).

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, mengatakan, modus tersangka dengan mengirimkan aplikasi APK berupa surat tilang elektronik.

“Pelaku mengirimkan APK berupa surat tilang elektronik saat berada di Jakarta,” ujar AKBP Putu Yudha.

Saat beraksi pelaku mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik yang kemudian dibuka oleh korban. Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka langsung menyadap isi Short Message Service (SMS) korban.

“Seluruh isi SMS dan email yang masuk ke handphone korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS handphone korban,” katanya.

Oleh tersangka, pelaku lalu masuk ke akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email yang juga berhasil diretas. Lalu, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS handphone korban yang sudah disadap oleh tersangka.

Lihat Juga :  Wanita Paruh Baya Jadi Korban Truk Tangki di Jalan MP Mangkunegara

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait aliran uang dan pengakuan pelaku yang diketahui uang hasil meretas tersebut dititipkan ke rekannya.

“Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya dan itu masih kami cari,” kata Yudha.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In mobile banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.

Lihat Juga :  Viral, Bocah Digampar di Halaman Masjid

Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Pelaku secara acak dengan mulai nomor 0811 dan langsung menelpon dan mengirimkan APK tersebut kepada korban,” katanyam

Sementara ES mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2022, namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekeningnya. Dia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.

“APK saya beli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening,” katanya.

Dari hasil kejahatannya dia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,3 miliar yang sudah ia titipkan kepada teman-temannya. Sebagian sudah dia habiskan untuk keperluannya.

“Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli Narkoba dan main judi slot. Sisanya disimpan ke teman saya,” ucapnya.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.