KRIMINALITAS

Murid Bacok Guru di Demak Terancam 12 Tahun Penjara

Sibernas.com, Jateng— Dunia pendidikan tanah air kembali tercoreng, usai kasus viral orang tua murid yang mengetapel seorang guru hingga buta. Kini di Demak, Siswa Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya yang membacok gurunya sendiri hingga terluka parah.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih berusia anak dibawah umur. Kendati demikian Ia menegaskan jika pelaku bisa terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

“Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa,” kata Kasat dikutip dari detik.com, Rabu (27/9/2023).

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun,” imbuhnya.

Lihat Juga :  Bacok Lawannya Hingga Tewas, Ketua Geng 45 Diringkus

Winardi mengatakan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku, MAR (17) setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. Dia dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat.
Meski mendapat sanksi itu, MAR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) lalu dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Setelah guru tetap melarangnya, remaja itu pun kecewa. Dia akhirnya pulang dan mengambil sabit lalu kembali ke sekolah.

“Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.