Penyerahan Beruang Madu dari Warga ke BKSDA melalui Polrestabes Palembang

Sibernas.com, Palembang — Beruang madu termasuk familia Ursidae dan jenis paling kecil dari kedelapan jenis beruang yang ada di dunia.
Beruang ini adalah fauna khas provinsi Bengkulu sekaligus dipakai sebagai simbol dari provinsi tersebut. Beruang madu juga merupakan maskot dari kota Balikpapan.
Kali ini seorang warga Palembang bernama Wawa Bernandus, pemilik awal beruang madu, memelihara sejak usia beruang itu 2 bulan.
“Saya memelihara beruang madu itu sejak usia 2 bulan, dulu saya dapat dari Sekayu, Musi Banyuasin.
Saat ini usia beruang itu sudah 7 tahun jenis kelamin laki-laki, berat badan sekitar 120 Kg, saya beri nama Baster. ” Ungkap pria yang aktif di media sosial ini.
Penyerahan beruang itu di lakukan di depan halaman Polrestabes Palembang, Kamis (21/9/2023) disaksikan dan di hadiri Kapolres Palembang, Kombes Pol Harryo.
Juga hadiri PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa, Dandim 0418/Palembang, Letkol CZi Arief Hidayat M.Han, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Kajari Palembang, Johnny William Pardede dan Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zayn.
Penyerahan ini ditandatangani Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama petugas BKSDA yang langsung datang ke Polrestabes Palembang.
Beruang tersebut diangkut menggunakan mobil milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan berada di dalam kandang besi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, beruang jenis madu tersebut merupakan milik warga bernama Wawa Bernadus.
Dia memilikinya secara legal dan ada dokumen, dan sudah diasuh sejak berumur 2 bulan.
“Waktu itu dibeli dari masyarakat yang menemukan, kemudian dipelihara menjadi beruang rumahan.
Dari awalnya makannya daging dipoles menjadi makan vegetarian,” katanya kepada wartawan usai kegiatan di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (21/9).
Lanjutnya, karena beruang saat ini menginjak masa remaja dan pemberi hibah atau pemilik merasa khawatir dan kasihan, akhirnya diserahkan kepada negara melalui BKSDA untuk dikembang biakkan ke habitat nya.
“Sehingga jenis binatang yang dilindungi ini populasi nya akan semakin meningkat dan bertahan, dan harapan bisa dijadikan wisata masyarakat.
Bisa melihatnya di kebun binatang di Punti Kayu Palembang,” ungkapnya.
Sementara, Analis Data BKSDA Sumsel, Muhammad Hafidz Zayn mengatakan, beruang ini sudah layak dilepas liarkan.
“Kita ada 8 kawasan konservasi yang ada di Sumsel, mungkin salah satunya akan kita lepas liarkan di suaka margasatwa Dangku di Muba atau di SM Gunung Raya Oku Selatan, yang memungkinkan untuk dilepaskan beruang madu ini jika sudah layak dilepas liarkan,” jelas Hafidz.
Masih kata Hafidz, satwa yang dilindungi bisa dipelihara dengan dua mekanisme ijin.
“Pertama ijin penangkaran, kedua ijin lembaga konservasi,” pungkasnya.
Reporter : Ardillah