SUMSEL

TPP ASN dan CPNS Dilingkungan Pemprov Sumsel Dihentikan, Ada Apa?

SIBERNAS.com, Palembang- Beredar surat yang dikeluarkan oleh kepala provinsi Sumsel yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah H.Ahmad Mukhlis tertanggal 23 Mei 2023 yang ditujukan kepada Kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel.

Surat yang beredar dengan nomor surat 900/01951-I/2023, berisi perihal keterangan penghentian pembayaran TPP.

Isi surat tersebut menyatakan menindak lanjut di surat gubernur Sumsel nomor : 700/1553/ITDAPROV.VI.1/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dan kepatuhan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumsel di Palembang tahun anggaran 2022.

Diberitahukan kepada saudara bahwa pembayaran TPP kepada PNS/CPNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel dihentikan pada bulan Juli 2023 sampai dengan selesai dilakukan perhitungan TPP oleh biro organisasi setda provinsi Sumsel dan tim TPP pemerintah provinsi Sumsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga :  Kota Pagar Alam Optimis, Tahun 2024 Angka Stunting Bisa Dibawah 10 Persen

Ketika dikonfirmasi terkait beredarnya surat edaran tersebut dengan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti melalui WhatsApp belum ada tanggapan.

Reporter ; Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us