KRIMINALITAS

Tiga Agen Penjual Pupuk Non Subsidi Ditangkap

Sibernas.com, Palembang-Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga agen penjual pupuk non subsidi di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 675 karung atau 31 ton pupuk non subsidi dari berbagai jenis yang diproduksi oleh PT Nividia Pratama.

Petugas menangkap dua pelaku berinisial NS dan AM, di Kabupaten Banyuasin. Keduanya merupakan pemilik toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di Jalan Palembang-Jambi, KM 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Sementara tersangka MF memiliki toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Polisi mengamankan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton. Kemudian, dari kedua tersangka lainnya polisi mengamankan barang bukti pupuk sebanyak 376 karung dengan berat sekitar 18, 8 ton.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH, melalui Kasubdit Tipid Indasi AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, mengatakan,
ketiga tersangka ditangkap karena menjual pupuk yang tak memiliki izin edar dari Departemen Kementerian Pertanian RI.

Lihat Juga :  IRT Dianiaya Saat Menagih Utang

“Semua pupuk non subsidi yang kita amankan dari pengakuan pelaku ini didatangkan dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka membuat sendiri seri nomor edar pada pupuk yang diedarkan.

“Namun nomor yang mereka buat sendiri itu semuanya sama dan ketika dicek ke Kementerian Pertanian memang tidak terdaftar,” ucapnya.

Ketiga pelaku menjual pupuk non subsidi ke sejumlah petani, di Kabupaten Banyuasin dan Muba. Sasarannya para petani pada musin tanam. Aksi mereka ini telah dilakukan sejak awal 2023 lalu.

Akibat ulah ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor: 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Lihat Juga :  Jadi Korban Tawuran, Pelajar SMP di Palembang Tewas

Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony mengatakan, penjualan pupuk ilegal sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh.

“Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram, sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya. Pelaku menjual lagi dengan harga Rp8 ribu per kilogram,” katanya.

Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.

“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us