Pasutri Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Sopir Transportasi Air

Sibernas.com, Palembang-Pasangan suami istri (Pasutri) bernama M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45), warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap karena menjual Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembangg, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.15 WIB. Keduanya ditangkap saat hendak transaksi dengan petugas yang sedang menyamar di depan rumahnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi mengamankan barang bukti (BB) 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil, dan 7 paket sedang sabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantung plastik hitam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira, SH, MSi, mengatakan, penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong Tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, yang merupakan pasangan suami istri,” ungkap Kompol Suprawira saat diwawancarai di Kantor Sat Polairud Polrestabes Palembang, Kamis (25/5/2023).
Dari tangan tersangka Iwan diamankan 7 paket sedang sabu dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil sabu, uang Rp119 ribu.
“Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pasutri itu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang. Pasutri ini juga sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan Narkoba,” katanya.
Masih kata Suprawira, dari keterangan kedua tersangka pasutri itu, mereka menjual sabu kepada kalangan pengguna transportasi air.
“Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu. Pengakuan dari tersangka F, mereka sudah menjalani aksinya 1 tahun terakhir ini setelah ke luar penjara,” katanya.
Reporter: Yola Dwi