KRIMINALITAS

Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Jamu Kuat Tanpa Izin Edar

Sibernas.com, Palembang-Puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Pelaku bernama Agus Susanto. Dia ditangkap bersama barang bukti di pasar Sekayu di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (17/5/2023). Petugas mengamankan obat jamu 4.670 di pasar dan 70.830 obat kuat tanpa izin edar di rumah pelaku.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM, menjelaskan, tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar selama lebih dari 10 tahun. Obat kuat tersebut diperoleh tersangka langsung dari pulau Jawa.

Lihat Juga :  Jadi Korban Tawuran, Pelajar SMP di Palembang Tewas

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari saudara SB yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memproduksi di Cilacap, Jawa Tengah,“ terangnya.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us