CAHAYA ISLAM

Heboh Sumpah Pocong di Palembang, Bagaimana Pandangan Islam?

Sibernas.com, Palembang-Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Rian Antoni (40), warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan I Ilir, nekat melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). Aksi yang dilakukan pria ini pun viral di media sosial (Medsos).

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan seseorang dengan mengenakan kain kafan layaknya jenazah untuk membuktikan bahwa orang tersebut tidak bersalah atau tuduhan terhadapnya keliru.

Adapun risiko yang ditanggung jika seseorang yang melakukan sumpah pocong tersebut terbukti bersalah, maka bukan hanya nyawa jadi taruhannya, tetapi keluarganya akan celaka bahkan mengalami kemiskinan.

Seperti yang kita ketahui, seseorang yang melakukan sumpah pocong biasanya dari kalangan umat muslim. Dikutip dari laman Islampos, sumpah pocong sendiri tergolong sebagai suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat.

Lihat Juga :  Rian 'Pocong' Mendekam di Sel Tahanan

Meski sumpah pocong sering dilakukan oleh umat Islam, namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan. Mengambil sumpah dalam Islam sebenarnya boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku.

Pengambilan sumpah harus diyakini dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT. Mengambil sumpah selain nama Allah sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi). Adapun sumpah pocong yang dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim adalah sebagai muhabalah atau meminta Allah SWT melaknat atau menjatuhkan hukuman kepada pihak yang telah berdusta.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar).

Sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Lihat Juga :  Zulkaidah, Bulan Mulia yang Sering Dilupakan

Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).

Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al Maidah:89).

Demikian, hukum sumpah pocong menurut Pandangan Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bisshawab.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us