Diduga Terlibat Kasus Korupsi Senilai 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

Sibernas.com, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, (Kejagung) Rabu (17/5/2023) atas dugaan kasus korupsi senilai 8 triliun rupiah.
Plate diduga terlibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
” Kemarin sudah kita serahkan semua berdasarkan bukti yang kami peroleh. Semua juga sudah disampaikan bahwa proyek ini kuat dugaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh seperti dilansir dari detik.com
Kerugian keuangan negara tersebut, lanjutnya terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka lain yakni :
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Editor : Jemmy Saputera