POLITIK

Aksi Sawer di KPU Sumsel Tidak Beradab, Berdampak Negatif di Masyarakat

Sibernas.com, Palembang-Aksi sawer uang Rp50 ribu oleh pendukung Partai Golkar Provinsi Sumsel, usai melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 disesalkan banyak pihak. Pasalnya, aksi tidak terpuji itu adalah tindakan tidak beradab dan berdampak negatif di masyarakat.

Pengamat Hukum Sumsel Albar Santosa Subari mengatakan, peristiwa tersebut sangat disayangkan sampai terjadi.
Terlepas dari aksi spontanitas ataupun yang lain, hal tersebut kurang elok dilihat masyarakat apalagi sampai viral di media sosial (medsos), karena momen dilakukan setelah pendaftaran Bacaleg dari partai yang pernah besar.

“Aksi itu juga dilakukan di arena tempat yang semestinya dijaga marwah kewibawaannya, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu setiap lima tahun,” ujar Akbar, Senin (15/5/2023).

Lihat Juga :  Golkar Sumsel Dukung Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Bobby Rizaldi Sampaikan Hal Ini..! 

Aksi saweran itu, baik sengaja atau tidak berdampak negatif di mata masyarakat umumnya maupun masyarakat sebagai kontestan Pemilu. Meskipun, nilai rupiahnya tidak besar.

“Saya mendukung sikap Bawaslu Sumsel, yang meminta pihak terkait untuk saling menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu, jangan dicederai dengan aksi tidak terpuji,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi, SH, MKn, menanggapi serius aksi sejumlah kader Partai Golkar, yang viral dengan membagikan sejumlah uang hingga membuat keresahan masyarakat.

“Langkah Bawaslu meneliti dugaan pelanggaran tersebut, dan melihat apakah ini bisa dimasukkan kedalam temuan Bawaslu atau pelanggaran namun belum ada yang melaporkan,” kata Ahmad Naafi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/5/2023).

Lihat Juga :  Peduli Perkembangan Esport, Heri Amalindo Dinobatkan jadi Bapak Gamers Sumsel

Naafi mengimbau agar peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga marwah Pemilu dengan tetap menjunjung tinggi asas adil, jujur, proporsional dan profesional. Termasuk, dapat menjaga marwah Zona Integritas di KPU Sumsel yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sehingga tidak menjadi tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik,” katanya.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us