KRIMINALITAS

Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Diantar Rektor

SIBERNAS.com, Palembang-Belasan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putera (19) mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (21/11/2022). Sekitar pukul 09.30 WIB guna memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah beberapa kali mangkir.

Diketahui ada sebanyak 20 orang yang dipanggil terkait laporan Arya Lesmana Putera sebagai pelapor denga didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel.
Dalam hal itu juga para terduga pelaku juga diantar oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khadijah, SAg, MA.

“Kehadiran saya di Polda Sumsel ini mengantarkan langsung anak-anak kita terkait kasus penganiyaan,” kata Rektor Nyayu kepada awak media.

Dia mengatakan, alasan mengapa terduga pelapor baru sekarang memenuhi panggilan kelolisian.

“Jumat kemarin saya tanya mengapa tidak datang, katanya karena takut dan tidak berani,” terang Rektor.

Prof Nyayu juga meminta kepada para mahasiswa yang dipanggil oleh penyidik untuk mengikuti semua jalannya penyelidikan .

“Saya antar langsung, ini adalah proses hukum yang harus mereka jalani dan harus kooperatif. Saya juga meyakinkan mereka, mungkin mereka dengar cerita di luar.,” ujarnya.

Selain itu, Rektor Nyayu juga meminta kepada penyidik untuk memperlakukan mahasiswa yang dipanggil dengan sebaik-baiknya.

“Saya juga memesan kepada penyidik tolong perlakukan anak-anak kami. Kemudian juga tolong berikan hak mereka, termasuk mereka harus didampingi pengacaranya,” tambah Nyayu.

Juru blBicara YLBH Hara Sumsel, Asnawi Bastoni, SH, mengatakan, alasan keterlambatan kliennya dalam pemanggilan tersebut karena adanya beberapa pertimbangan.

“Hanya saja dengan berbagai pertimbangan kami meminta agar dilakukan pemeriksaan hingga dua minggu ke depan,” katanya.

Ditambah pula pihaknya belum menerima surat kuasa khusus untuk dilakukan pendampingan sebagai saksi.

“Surat tersebut baru diterima pada Senin 7 November 2022 lalu. Dimana, dari total 18 orang saksi dari UKMK Litbang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada 13 mahasiswa yang memberikan kuasa,” kata dia.

Lihat Juga :  Keluarga Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan

Menurut Asnawi, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi Nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Arya ini terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP.

Asnawi menegaskan, kliennya akan diminta untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Diksar calon anggota baru UKMK Litbang UIN Raden Fatah yang dilangsungkan di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.

Reporter: Yola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.