Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Palembang

SIBERNAS.com, Palembang-Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu di Kota Palembang.
Tersangka bernama Epin Mayandi (36), warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Dia ditangkap di kediamannya, Rabu (16/11/2022).
Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK, mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp770 ribu dua lembar, uang Rp100 ribu dan enam lembar Rp50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp10 ribu.
Selain itu, juga diamankan uang palsu yang belum diedarkan sebanyak Rp2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong.
“Total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp4.070.000. Yang sudah dicetak sebanyak Rp5.200.000 selama beberapa minggu sejak awal November 2022,” ujarnya.
Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peresaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Tersangka sudah membeli satu buah handphone Android senilai Rp900.000. Handphone tersebut dibeli tersangka secara online dan dibayar COD di rumahnya pada malam hari,” tambahnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain yang merupakan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut, seperti satu unit printer merek Epson, dua handphone, dua pecahan uang Rp100 ribu siap edar, enam pecahan Rp50 ribu, 27 lembar pecahan Rp10 ribu.
Selain itu, barang bukti yang diamankan pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas dan satu ram kertas ukuran F4.
Reporter: Yola