Penyidik Segera Panggil Terlapor Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah


SIBERNAS.com, Palembang-Kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang kini memasuki tahap menaikkan status kasus ke penyidikan
Hal itu dilakukan setelah penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan lalu. Penyidik kembali memanggil korban Arya guna dimintai keterangan BAP penyidikan pada, Senin (24/10/2022).
Tim kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan Sigit Muhaimin, SH, menyebut penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan usai melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dan nantinya akan segera memanggil pihak terlapor yakni sejumlah panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
“Hari ini kita sudah selesai BAP sidik dan juga ada tambahan BAP, dan tak menutup kemungkinan penyidik akan menambahkan saksi,” kata Sigit.
Dirinya berharap dengan dilantiknya Kapolda Sumsel yang baru akan menangani kasus kliennya dengan transparan dan akuntabel.
“Dengan dilantiknya Kapolda Sumsel baru harapannya kasus ini bisa ditangani secara serius, transparan dan akuntabel,” terangnya.
Prengki menambahkan, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti guna keperluan penyidikan. Penyidik menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan G-Shock dalam kondisi pecah, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak kotak warna merah, satu lembar jembatan panjang, satu buah balok panjang, satu buah kayu rotan, dan satu roll tali plastik warna hijau.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya, mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.
Pelapor Arya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang enam jam di ruangan penyidik Unit 1, Senin (10/10/2022).
Reporter: Yola
Editor: Zahid