PALEMBANG

Musim Hujan 2022 Palembang Terendam Banjir, Masyarakat Tanyakan Kinerja Pemerintah

SIBERNAS.com, Palembang-Memasuki musim hujan di bulan Oktober 2022, Kota Palembang menjadi salah satu kota yang terdampak banjir akibat curah hujan yang deras.

Banjir yang terjadi, hampir mengepung semua titik kota di Palembang. Baik itu di pemukiman warga, perumahan, jalanan, mall dan komplek rumah warga hingga lingkungan sekolah. Dengan intensitas air yang tinggi mulai dari 20 centimeter hingga ketinggian satu meter lebih.

Dari banyaknya video yang beredar di media sosial. Jalanan yang terkena genangan cukup tinggi seperti jalan Mangku Negara, Demang Lebar Daun, Veteran, R Sukamto dan Pipa Reja.

Seperti banjir yang terjadi di daerah Pipa Reja tidak dapat dilalui kendaraan bermotor ataupun bermobil dikarenakan intensitas tinggi mencapai paha orang dewasa. Kendaraan roda empat yang memaksa melintas, akhirnya mengalami mogok setelah melintasi genangan banjir yang tinggi.

Bahkan beberapa jalan sekitaran Sekolah yang tergenang air untuk menuju kesekolah dibantu pihak kepolisian untuk mengantarkan anak-anak ke sekolah menggunakan perahu karet.

Melihat kejadian berulang yang terjadi, mengutip Instagram @WalhiSumsel, pihaknya menuntut pemerintah Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk segera laksanakan amar putusan terhadap hasil gugatan Walhi Sumsel No. 10/G/TF/2022/PTIN.PLG.

Lihat Juga :  Pemenang ASN Award 2023 Dijanjikan Promosi Jabatan dan Umrah

Hasil putusan tersebut berisikan :

1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluar 30% dari luas kota Palembang serta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha di Kota Palembang sebagai fungai pengendalian banjir.

2. Menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungai pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan kolam masing-masing daerah aliran sungai yang diolah menjadi ari sesuai baku mutu air bersih, Agar air sungai yang tercemar air limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa di olah sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

3. Menyediakan tempat pengelolah sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

4. Menyediakan posko bencana banjir di lokasi terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada 20 September 2021.
“Maka dari itu kami meminta pemerintah Palembang langsung segera laksanakan gugatan tersebut,” katanya dalam reels instagram @walhisumsel, Kamis,(6/10/2022).

Lihat Juga :  Pengangguran di Palembang Hanya Turun 0,71 Persen

Sementara itu, menurut warga, Ilham Buchori mengatakan, ada hal yang jauh lebih penting seperti kesadran dari masyarakat itu sendiri. Karena akan mengurangi banjir jika bersama berbagi peran. Organisasi lingkungan hidup, masyarakat dan pemerintah.

“Masyarakat harus paham juga akan kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, tidak mendirikan bangunan diatas aliran sungai, anak sungan, parit. Lalu jika bangun rumah di atas tanah bekas rawa maka sisakan 30% dari luas wilayah untuk resapan air, sehingga ketika hujan deras air bisa meresap dan ridak meluber kemana-mana,” katanya.

Di lain tempat seorang warga, Rina mengatakan, pemerintah jangan hanya melihat lokasi banjir saja, tetapi melakukan sesuatu hal sebelum terjadinya banjir besar.

“Sudah terjadi baru meninjau banjir, sebelum terjadi banjir kemana? Gimana coba kinerjanya,” katanya.

Reporter: Trijumartini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.