POLITIK

Tingkatkan Kinerja, DPRD Sumsel Usulkan Ubah Tatib

Sibernas.com, Palembang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXVIII dengan agenda ‘Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan‘.

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (11/10/2021). Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH.

Dalam kesempatan itu Kartika menyampaikan, dalam membahas perubahan peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 sudah didelegasikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel.

Penyerahan hasil pembahasan tata tertib DPRD Sumsel.

Kartika menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja anggota Legislatif, sekaligus juga akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumsel.

Lihat Juga :  ESP Siap Dampingi HD di Pilgub Sumsel 2024, Deklarasi Dalam Proses, Alfrenzi : Insya Allah Mohon Doa

“Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja, juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” kata Kartika.

Mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumsel untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.

Berkas penandatanganan pembentukan Perda Tata Tertib DPRD Sumsel.

Sementara itu, juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel Nopianto, SSos, MM, menyampaikan, fungsi Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut hasil kajian Bapemperda DPRD  Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menemukan beberapa bagian, baik resaksional, maupun substansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan, maupun dihilangkan, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.

Lihat Juga :  HIKKMA OI Bersatu: Ir H Mawardi dan Drs Ratu Dewa, Harapan Baru untuk Membangun Palembang dan Sumatera Selatan

“Bampemperda bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya  tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Mawardi.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.