SUMSEL

Transgender Masuk Kategori Penduduk Rentan, Dukcapil Sumsel Mulai Lakukan Pendataan

Sibernas.com, Palembang-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah gencar melakukan Pendataan Penduduk Rentan dengan Kategori Transgender. Hal ini diungkapkan

Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Puadi saat diwawancarai di kantornya, Jum’at (27/08/2021)

Fuadi mengatakan, dalam kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar. “Untuk itu, kita saat ini akan mulai lakukan pendataan kepada kelompok transgender. Karena ini bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” katanya

Lanjutnya, saat ini bahkan tidak ada satupun data terkait kelompok Transgender di Provinsi Sumsel. Untuk itu, Dukcapil mulai dari Dirjen Dukcapil sampai dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota wajib menerbitkan dokumen kependudukan. “Jadi, siapapun itu, siapapun orangnya, bagaimanapun kondisinya Dukcapil wajib menerbitkan Dokumen Kependudukanya. Siapapun itu kita (Dukcapil) wajib punya Dokumen kependudukanya,” ujar Puadi.

Lihat Juga :  Dekranasda Bersama Disdag Sumsel Gelar Pasar Murah Dan Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale 2024

Puadi menjelaskan, kelompok Transgender kemungkinan ada yang masih memiliki NIK, karena pada saat ia lahir NIK itu tercantum pada KK orang tua. Nah dalam pada pendataan Kelompok transgender kali ini. Jika ada yang masih memiliki NIK akan langsung di lakukan Perekaman KTP. “Namun, meski memilih untuk menjadi transgender, didalam KTP jenis kelamin tetap di samakan saat ia lahir. Jika Laki-Laki dia tetap Laki-Laki. Jika ia mau melakukan perubahan jenis kelamin maka perlu putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya juga berubah, baru bisa diakomodir perubahan jenis kelamin,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, tujuan utama pendataan kelompok Transgender memang agar sleuruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki data diri atau dokumen kependudukan. “Padahal Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan, bagaiman kita mau membuka rekening bank, atau buat BPJS dan lainya jika tidak punya Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan lainya,” ungkap Puadi

Reporter : Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.