KRIMINALITAS

Jual Sabu, Istri Susul Suami Mendekam di Penjara

Sibernas.com, Palembang-Tertangkap tangan menjual sabu secara eceran, Rusmala (39), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, saat akan bertransaksi dengan pembeli tak jauh dari rumahnya, Selasa (25/1/2022) sore.

Saat diamankan Rusmala mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah dua bulan lalu menjalankan bisnis haram ini lantaran sang suami saat ini masuk penjara.

“Suami saya dipenjara pak, makanya saya jual sabu karena untuk menghidupi ketujuh anak saya sendirian. Keuntungan jual barang haram ini bisa mencapai Rp500 ribu,” kata residivis kasus Narkoba ini.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan warga. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (BB) 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi menjadi paket kecil-kecil.

Lihat Juga :  Diupah Rp5 Juta, Bambang Nekat Jadi Pengedar Sabu

“Saat digeledah ada belasan paket sabu. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.

Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.