Masuk Mall Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Bagaimana di Kota Palembang?


Sibernas.com, Palembang-Sejak PPKM Mikro diberlakukan dan terus diperpanjang terutama bagi kota dengan PPKM level 4, baru-baru ini beberapa wilayah mengeluarkan aturan harus menunjukkan kartu/ bukati vaksinasi Covid-19 saat ingin memasuki mall.
Di Kota Palembang sendiri sejak Juli 2021 seluruh mall tutup kecuali sektor essential saja yang boleh buka, seperti supermarket ataupun apotek. Sementara restoran makan dan minum hanya melayani takeaway/ pesanan dibawa pulang.
Harus menunjukkan bukti vaksin atau hasil tes Antigen ini sebelumnya dikemukakan oleh Pemerintah Pusat sebagai uji coba pembukaan mall secara bertahap yang dilakukan pemerintah.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, selama perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus nanti peraturan masih tetap sama termasuk operasional mall.
“Mall tetap tutup untuk kunjungan masyarakat, hanya yang essential saja buka, tidak ada layanan makan minum di tempat,” kata Harnojoyo, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, belum dibukanya mall untuk kunjungan ini untuk mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sehingga tujuannya untuk menekan penularan Covid-19.
“Palembang tidak aturan penggunaan bukti vaksin Covid-19, karena capaian vaksinasi pun masih rendah,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi Covid-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206, untuk dosis pertama baru 28,45% dan dosis kedua 18,18%.
“Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin,” katanya.
Bahkan, di beberapa Puskesmas pun saat ini belum melayani vaksinasi dosis pertama karena stok vaksin yang tidak ada, kecuali dosis kedua.
Reporter: Pitria
Editor: Ferly M