SUMSEL

Dugaan Korupsi Proyek Lapangan Olahraga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Sibernas.com, Palembang-Dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Empatlawang, berhasil diungkap Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Proyek ini bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara Rp1,6 miliar lebih, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumsel.

Polisi juga telah menetapkan empat tersangka, yakni Paradis Tanaka (39), Bastari (51) dan Sayidi alias Sayid (53) dari pihak swasta. Serta Arief Budiman (53) sebagai Kepala Desa Muara Saling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan menyampaikan, keempat tersangka terbukti melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang, yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling.

Lihat Juga :  Libur Idul Fitri 1445 H, 188,481 Orang Naik LRT

“Kerugian negara di Kabupaten OKI sebesar Rp289 juta lebih, Kabupaten Empatlawang Rp279 juta lebih, dan Kabupaten Ogan Ilir Rp1,049 miliar lebih,” kata Kombes Pol Anton saat menggelar press rilis di Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021).

Pihaknya juga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga tersebut. Adapun barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.

“Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun 2015,” katanya.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

Lihat Juga :  Libur Idul Fitri 1445 H, 188,481 Orang Naik LRT

Tersangka Paradis Tanaka mengaku, ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empatlawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir.

“Proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil, satu proyek hanya Rp190 juta, kami juga tidak tahu di mana kesalahan kami,” katanya.

Reporter: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.