KRIMINALITASSEHAT

Gudang 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Pasar Induk Jakabaring Digerebek

Sibernas.com, Palembang-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan POM, dan Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, mengungkap peredaran ikan giling mengandung formalin.

Sebanyak 8,3 ton ikan giling jenis kakap dengan merk Isti yang mengandung formalin berhasil diamankan dari Pasar Ikan Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Jumat (30/4/2021) malam. Ikan giling itu akan diedarkan ke berbagai pasar di Palembang menjelang Hari Raya Idil Fitri 1442 H.

“Dari hasil temuan itu kami uji laboratorium di BPOM dan Balai Karantina Ikan, hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satya Putra.

Lihat Juga :  Menyamar Jadi Anggota BIN, Rakit Senpira di Rumah

Irvan mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi pasar tim gabungan di Pasar Induk Jakabaring pada 27 April 2021. Saat itu petugas mendapati satu kilogram ikan giling jenis kakap mengandung formalin.

Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan temuan tersebut. Hasilnya tim mengamankan 8,3 ton ikan giling berformalin yang disimpan di gudang di Pasar Induk Jakabaring pada 30 April 2021.

“Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI dan 300 kilogram milik agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, pihaknya menduga 8,3 ton ikan giling berformalin itu akan dijual menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lantaran pasokan permintaan ikan akan meningkat.

Lihat Juga :  Lina Mukherjee Dijerat Pasal Penistaan Agama

“Kami sudah mengamankan dua terduga tersangka dari pedagang berisinial I dan Z. Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.

Reporter: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Contact Us