Mulai Agustus,Warga Sumsel Tak Pakai Masker Didenda 100-500 Ribu
Sibernas.com, Palembang-Masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar dari rumah akan dikenakan sanksi atau denda pada awal agustus mendatang. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru saat diwawancarai awak media di Griya Agung, Rabu (29/07/2020).
Deru mengatakan, pada awal agustus nanti pihaknya akan menerapkan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. “Ya, penerapan sanksi akan dimulai awal agustus nanti,” katanya
Adapun sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar dari rumah yaitu membayar denda berupa uang. “untuk sanksinya yaitu membayar uang minimal Rp100.000 dan maksimal Rp500.000,” ujar Deru
Deru menjelaskan, saksi atau denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker ini sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Protokol Kesehatan. “Untuk pergub mengenai Protokol kesehatan ini akan terbit pada awal agustus dan akan diberikan sosialisasi melalui Sosial Media (Sosmed). “Kita tidak akan menunggu waktu lama memberikan sosialiasi karena akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat. Jadi Pergub ini sifatnya sosialisasi langsung penerapan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, Pergub tentang protokol kesehatan ini akan berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel. Isinya secara umum mengatur penanganan di tata cara normal baru di tempat umum. “Beberapa hari ke depan akan kita berlakukan. Kita libatkan TNI dam Polri serta Satpol PP, untuk menindak para pelanggar,” ungkap Deru
Reporter : Maulana