Buron Kasus Bobol Rumah, Pria di SU I Palembang Diringkus Polisi
SIBERNAS.com, Palembang – Ari Ardiansyah (23) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang yang sempat buron dalam kasus pencurian dan bobol rumah kosong akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrian mengatakan Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Lorong Bungaran 5, Kel. Seberang Ulu I Palembang pada Rabu ,(11/3) sekira pukul 13.00 wib
Dalam melancarkan aksinya pelaku Ari Ardiansyah bersama Yayan, terjadi pada 23 Februari 2020 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban yakni Rudini (30), di Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
” Dalam melakukan aksinya Ari bersama Yayan dengan cara menjebol pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil, kedua pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.
Saat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan Sehingga langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Atas ulahnya tersebut pelaku bakal menyusul temannya Yayan dan kita dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan ditempat terpisah pelaku Ari saat ditemuin diruangan mengakui perbuatannya bahwa pelaku Melakukan aksinya tersebut bersama Yayan
” saya melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan” tuturnya.
Reporter : Deny Wahyudi