KRIMINALITAS

Buron Kasus Bobol Rumah, Pria di SU I Palembang Diringkus Polisi

SIBERNAS.com, Palembang – Ari  Ardiansyah (23) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang yang  sempat  buron  dalam kasus pencurian dan bobol rumah kosong akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrian mengatakan   Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Lorong Bungaran 5, Kel. Seberang Ulu I Palembang pada Rabu ,(11/3) sekira pukul 13.00 wib

Dalam melancarkan aksinya pelaku Ari Ardiansyah  bersama Yayan, terjadi pada 23 Februari 2020 lalu, sekitar pukul 01.00  WIB di rumah korban yakni Rudini (30), di Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lihat Juga :  Aiptu FN Serahkan Diri, Kini Jalani Pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel

” Dalam melakukan aksinya Ari bersama Yayan dengan cara menjebol pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil, kedua pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.

Saat melakukan penangkapan,  pelaku tidak melakukan perlawanan Sehingga langsung  dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas ulahnya tersebut  pelaku bakal menyusul temannya Yayan dan kita dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan ditempat terpisah pelaku Ari saat ditemuin diruangan mengakui perbuatannya bahwa pelaku Melakukan aksinya tersebut bersama Yayan

” saya melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan” tuturnya.

Reporter :  Deny Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.