KRIMINALITAS

Gunakan Payung Saat Beraksi, Perampok di Ogan ilir Ditembak Polisi

SIBERNAS.com, Ogan Ilir — Akbar (18) hanya bisa meringis kesakitan, saat diinterograsi oleh aparat Polsek Indralaya, Senin (20/4/2020).

Ia bersama kedua rekannya, Mustardi (36) dan Abu Daut (22) ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Lintas Indralaya – Kayuagung, Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Modusnya, mereka menggunakan besi kerangka payung sebagai paku pemecah ban truk yang melintas.

Besi itu dipasang di pelepah pisang, dan ditebar di jalan-jalan sekitar itu.

Akbar mengaku, mereka mendapat inspirasi modus tersebut saat mereka mengalami kejadian serupa. Mereka menjadi korban aksi pencurian di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir.

“Kalau kami kena paku, dililit dengan tali plastik. Jadi panjang. Kalau kami pasang di batang pelepah pisang, biar kuat,” tambahnya. dikutip dari tribunsumsel.com

Akibatnya, mobil truk yang melintas itu hancur terkena jebakan besi tersebut. Mau tak mau, si pengendara turun dan melihat apa yang terjadi dengan ban mobilnya.

Saat itulah, ketiganya menghampiri dan berniat membantu. Setelah itu, mereka meminta uang dengan korban seraya menunjukkan senjata tajam jenis pisau di pinggang.

“Paling dapat uang, digunakan untuk main bilyar dan makan sehari-hari. Sisanya untuk beli Sabu,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Dedi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberi hadiah timah panas, karena mereka mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

“Ada beberapa laporan yang masuk. Namun karena kebanyakan korban merupakan supir truk lintas daerah, maka banyak yang tidak melapor,” ujarnya.

Lihat Juga :  Mobil Tabrak Pengendara Motor dan Ojek Online, Satu Tewas

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka mereka beraksi hanya 5 kali. Akibat perbuatannya itu, mereka diboyong ke Mapolsek Indralaya berikut barang bukti berupa 3 buah payung, 2 buah sajam, 2 buah handphone milik korban serta sebuah besi berat untuk senjata jika korban melawan.

“Para tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.