Kirim Ganja Pakai Jasa Kiriman Kilat, Dua Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

SIBERNAS.com, Lubuklinggau – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membongkar sindikat pengiriman narkoba jenis ganja yang dikirim melalui paket titipan kilat.
Dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 100 gram ganja kering, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Helm warna coklat dan satu buah kotak paket pengirim paket.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasatnarkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, terungkapnya pengiriman paket tersebut hari Senin (06/1/2020) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
“Senin (06/1) sore sekira pukul 17.30 WIB kita mendapat telpon dari petugas loket perwakilan J&T Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tabah Cemekeh,” ujar Sopian pada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Dalam laporannya menyebutkan, ada masyarakat yang mengirimkan paket ke Jakarta yang mencurigakan, setelah mendapat informasi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau beserta anggota langsung mendatangi lokasi.
“Setelah sampai di TKP atas seizin dari petugas loket J&T. Kotak paket kami buka ternyata berisikan Ganja kering yang telah dibalut lakban berwarna coklat,” ungkap Sopian.
Tak ingin kecolongan polisi pun meminta petugas J&T
membuka rekaman CCTV yang berada di loket, hasil Lidik diketahui bahwa yang telah mengirimkan paket ganja tersebut adalah tersangka RRP dan ZA.
“Lalu petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua tersangka. Sekira pukul 20.30 WIB keduanya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres untuk pengembangan,” ujarnya.