PALEMBANG

BBPOM Sita 920 Kg Mie Berformalin di Palembang

SIBERNAS.com, Palembang –  Balai Besar POM di Palembang berhasil sita 920 kilogram mie berformalin produksi salah satu usaha mie basah berlokasi di Jalan Putri Rambut Selako Palembang milik Beno Gunawan.

Beno Gunawan merupakan DPO sejak Maret 2019 oleh Direskrimsus Polda Sumsel. Karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mie basah dan tahu berformalin pada tahun 2018 lalu.

Kepala BBPOM Palembang Hardaningsih menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan BBPOM yang bekerja sama dengan Polda Sumsel karena adanya informasi dari masyarakat serta investigasi PPNS BBPOM.

“Tersangka kita tangkap pada Senin 16 Desember di Palembang bersama tim dari Ditnesnarkoba Polda Sumsel tersangka Beno Gunawan ditemukan tengah membawa mie basah menggunakan mobil pickup warn hitam BG 9691 LR. Kemudian tim melakukan pemeriksaan penggeledah dan penyitaan di pabrik mie basah milik tersangka, ” jelas Hardaningsih dalam press release di Hotel Whyndam, Rabu (18/12/2019).

Lihat Juga :  Pemkot Klaim Ini Penyebab Banjir di Kota Palembang

Ia melanjutkan, selain di pabrik pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Gudang di duga milik Beno Gunawan di Pasar lnduk Jakabaring yang pada saat itu sedang ditunggu oleh istrinya.

Dari penyitaan tersebut, barang bukti yang didapat antara lain mie basah sebanyak 920 kilogram, satu unit mobil pick up hitam, dan satu unit gerobak kayu warna merah muda dengan nilai diperkirakan Rp76 juta.

“Saat ini tersangka Beno Gunawan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sumsel melalui Korwas PPNS Polda Sumsel dan telah ditahan oleh JPU. Ia menghadapi ancaman pidana penjara penjara paling lama 5 (Iima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar sesuai pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” tandasnya.  dikutip dari globalplanet.news

Lihat Juga :  Sembako Gratis Untuk Atasi 12.812 Orang Miskin Ekstrem di Palembang

Ditempat yang sama AKBP H Imran Gunawan SH, Kabag Wassidik narkoba Polda Sumsel menambahkan Polda telah melakukan pengawalan terhadap penangkapan tersangka.

“BBPOM meminta bantuan kami untuk pengawalan jangan sampai mereka mendapat perlawanan dari tersangka, karen dia (tersangka) ini DPO. Dan saat ini sudah diserahkan kepada JPU untuk melanjutkan kasus pertamanya,” katanya.

Tersangka harus menyelesaikan perkara yang pertama atas kasus yang sama yakni mengedarkan mie basah sebanyak 2,44 tonton dan 10.500 butir pada tahun tahun 2018.

“Setelah selesai kasusnya yang pertama baru menjalankan sidang kasus yang ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.