EKONOMI

Realisasi 11 Pajak Baru Rp735 Miliar, Tahun Depan ini Strategi BPPD

Sibernas.com, Palembang-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 11 pajak hingga saat ini baru tercapai 60 persen dari target Rp1,3 triliun. Meskipun tidak tercapai 100 persen nantinya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) meyakini setidaknya kas daerah bisa mengantongi Rp1 triliun pada Desember mendatang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, BPPD belajar dari sistem yang diterapkan dalam penarikan pajak. Sehingga dalam pencapaian di tahun berikutnya akan sesuai dengan target.

“Menjelang akhir tahun, capaian PAD hingga Oktober Rp735 miliar, jika dibandingkan tahun lalu realisasinya Rp721 miliar, jadi capaian kita lebih bagus,” katanya usai pemberian pengharagaan kepada wajib pajak yang taat di The Zuri, Kamis (21/11/2019).

Diantaranya realisasi pendapatan dari pajak reklame bisa 100 persen dibakhir tahun. Saat ini Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 60 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 75 persen, Pajak air bawah tanah dan minerba di atas 70 persen.

Lihat Juga :  Melalui novel Gerobak 777, Zsolt Zsemba Menjelaskan Apa Arti Persahabatan Sejati dan Jati Diri

“PBB tidak capai 100 persen karena penyesuaian kemarin,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya masih punya kesempatan untuk menyentuh angka Rp1 triliun. BPPD menunggu Wajib Pajak (WP) yang akan membayar di Desember. Pencapaian yang tidak 100 persen, hal itu juga lantaran pihaknya baru bertugas lima setengah bulan.

“Kami sudah berupaya dalam beberapa bulan terakhir. 2020 kami yakin bisa lebih maksimal lagi dan kami optimis,” katanya.

Walikota Palembang menargetkan, PAD tahun depan dari 11 pajak Rp1,5 triliun. Untuk mencapai ini, Sulaiman meyakinkan sudah memiliki strategi-strategi khusus. Terutama sistem penarikan pajak sudah diterapkan di 2019, sehingga 2020 tinggal running dan tidak perlu lagi inovasi.

Lihat Juga :  Membangun Indonesia Sejahtera: BINUS Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat

“Cara yang kita lakukan salah satunya yakni melakukan updating data WP, maping / pemetaan pajak reklame, memaksimalkan pemasangan e-Tax tempat hiburan, restoran, hotel, parkir, reklame dan optimalisasi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” jelasnya.

Penarikan pajak ini menurutnya harus diiringi juga dengan aturan yang mendukung. Sehingga Wajib Pajak tidak memabndel dan menjadi taat aturan.

“Pajak potensial tahun depan restoran, reklame, parkir, BPHTB, PBB, PPJ. Terpenting kita terapkan aturannya tadi,” katanya.

Pemasangan e-Tax sampai saat ini 499 unit dari target 600 unit. Hal ini karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya.

“Sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi yang menolah pasang,” jelasnya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi
Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.