KRIMINALITASMUSI BANYUASIN

Polsek Bayung Lencir Muba Berhasil Gagalkan Pengiriman 100 kilogram Ganja

SIBERNAS.com, MUBA – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir berhasil mengagalkan peredaran 100 kilogram ganja Sabtu (8/1/2022).

Barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan dari dua orang pelaku yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution. di Jalintim Palembang-Jambi.

Pelaku ditangkap di depan Mako Polsek Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  sekira pukul 21.30 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto SH pun turun tangan dalam Press Release penangkapan ganja seberat 100 Kilogram di Jalan lintas timur di Lapangan Mapolres Muba, Kamis (13/1/22).

Dengan didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK beserta jajaran Mapolda Sumsel.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Muba mengatakan pada saat itu anggota Polsek Bayung Lencir melaksanakan razia seperti biasa dan kemudian melintas 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT.

“Kemudian mobil tersebut dihentikan lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 buah karung berisikan 100 paket ganja seberat bruto 100 Kg,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan tim gabungan Satres Narkoba Polres Muba bersama anggota Polsek Bayung Lencir akhirnya turut mengamankan 1 orang tersangka bernama Andi Saputra dan 1 unit mobil Honda brio warna abu–abu metalik nopol D 1218 AGZ di pintu tol Celingi Sumedang Jawa Barat.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba.

“Kedua tersangka yang ditangkap di Jalintim Palembang-Jambi yakni Feri dan Amel merupakan warga Sumbar. Sementara satu tersangka lagi yakni Andi merupakan warga Jabar yang ditangkap di tempat berbeda,” jelasnya. Seperti dilansir dari tribunsumsel.com

Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 Kg ganja, 4 buah karung, 1 unit mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT, 1 unit mobil minibus merk Honda Brio warna abu-abu nopol D 1218 AGZ dan 4 buah handphone.

Lihat Juga :  Diupah Rp5 Juta, Bambang Nekat Jadi Pengedar Sabu

“Diketahui barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung,” tegasnya.

Salah satu tersangka, Andi yang merupakan warga Medan dan berdomisili di Garut mengaku jika dirinya menerima upah Rp5 juta dalam sekali jalan.

“Semua paket nanti dioper ke mobil lain. Komunikasi kita melalui privat nomor jadi tidak tahu siapa bos nya. Saya hanya menerima tawaran dari teman untuk mengambil paket,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya setelah sampai di Bandung nanti akan ada dua orang yang mengantar yakni kedua tersangka sebelumnya yang ditangkap di Jalintim. Jadi dirinya hanya menunggu saja di Bandung.

“Sudah dua kali saya menerima pekerjaan ini. Saya terpaksa melakukannya karena terlilit hutang semenjak Covid-19, ditambah istri kemarin lahiran jadi butuh biaya,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.