NASIONAL

Sim Pintar yang Diluncurkan Bisa Dipakai Buat Belanja

SIBERNAS.com, Palembang – Smart SIM atau SIM Pintar yang baru diluncurkan juga bisa menyimpan uang dengan maksimal sebesar Rp2 juta juta

Jumlah deposit maksimal sebesar Rp2 juta juta itu bisa dipakai untuk berbelanja di pasar modern dan minimarket serta digunakan sebagai kartu TOL. Serta pengisian saldo dapat dilakukan melalui Mandiri, BRI dan BNI.

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Mery Agustina mengatakan hari ini pihaknya telah menerima 2.000 keping SIM baru.

Untuk material SIM lama masih ada sekitar 5.000 keping tetap akan dihabiskan, terutama perpanjangan di mobil SIM keliling,” kata Iptu Mery, Senin (23/9).

Untuk proses pembuatan maupun biaya pembuatan, Mery memastikan tetap sama dengan SIM lama. Namun untuk warga yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

“Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya maupun mekanisme pembuatan dan perpanjangan prosedurnya tidak ada beda,” jelasnya sebagaima dilansir dari laman rmolsumsel

Selain itu Mery memaparkan, SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

“Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR),” paparnya.

TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.

Lihat Juga :  Bentrok Brimob dengan TNI AL di Sorong Berawal dari Teguran Hingga Berujung Pengeroyokan, 5 Orang Prajurit Terluka

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mery menjelaskan, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.