SUMSEL

Pemprov Sumsel Susun Konsep RPPEG Tingkat Provinsi

Sibernas.com, Palembang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyusun Konsep Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk tingkat Provinsi. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLH-P) Provinsi Sumsel, Wilman saat diwawancarai seusai pembukaan lokakarya penyusunan RPPEG yang digelar di Hotel Wyndam Palembang, Kamis (11/11/2021).

Wilman mengatakan, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “PP ini memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Saat ini kita sedang menyusun konsep RPPEG untuk tingkat provinsi,” katanya

Lihat Juga :  Dekranasda Bersama Disdag Sumsel Gelar Pasar Murah Dan Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale 2024

Lanjutnya, Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, serta komitmen perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan.”Dokumen RPPEG juga diharapkan menghasilkan satu peta terkait ekosistem gambut,” ujar Wilman

Wilman mengungkapkan, dengan adanya RPPEG ini pemerintah memiliki data pasti dan akurat lahan gambut mana saja yang masuk kategori lindung dan budidaya. “Jika nanti ada yang masuk di gambut lindung bisa ditindak secara hukum lingkungan,” ungkapnya

Ditambahkannya, pihaknya menargetkan penyusunan dokumen RPPEG tingkat provinsi bisa rampung pada akhir tahun ini. “kalau sudah selesai maka pemda di provinsi bisa menjadikan RPPEG provinsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten/kota,” kata Wilman

Lihat Juga :  Dekranasda Bersama Disdag Sumsel Gelar Pasar Murah Dan Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale 2024

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Hidayat, mengatakan RPPEG sangat penting bagi Kabupaten OKI. “Dari situ pula Pemkab OKI bisa lebih memerhatikan sebaran ekosistem gambut alam pengambilan kebijakan,” katanya

Lebih lanjut diungkapkannya, lahan gambut merupakan potensi sekaligus ancaman bagi karhutla di kabupaten itu. “Sebelumnya Pemkab OKI menerapkan pendekatan 3R dalam pengelolaan ekosistem gambut, yakni rewetting (pembasahan), revegatation (penanaman) dan revitalitation livelihood (revitalisasi ekonomi). Penerapan konsep itu mengacu pada program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),” ungkap Hidayat

Reporter : Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.