PALEMBANG

30 Kelurahan di Palembang Diperbolehkan Gelar Salat Idul Fitri

Sibernas.com, Palembang-Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah sangat dinantikan oleh umat muslim. Hanya saja berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang dibolehkan bagi kelurahan berzona hijau dan kuning.

Berdasarkan hasil perhitungan mingguan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Senin (10/5/2021), hasilnya ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, di antaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Dua Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir.

Lihat Juga :  Pemberi Kerja Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Sementara untuk kelurahan dengan zona risiko rendah atau kuning, di antaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, Kelurahan Sri Mulya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dari 107 kelurahan, ada 15 kelurahan zona hijau, 15 kuning, 69 zona merah dan selebihnya zona orange.

“Jika mengikuti edaran tersebut ada 30 zona yang tergabung diperbolehkan,” katanya.

Sesuai dengan edaran dari Kemendagri, selain kegiatan seni budaya yang harus 25 persen dari kapasitas, kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus 50 persen dari kapasitas. Maka mengantisipasi adanya warga dari zona merah dan orange bermigrasi ke dua zona tersebut, maka harus ada pengawasan dan pengetatan.

Lihat Juga :  Belum 100 Persen Capaian KIS, Pemkot Palembang Jemput Bola

“Pengetatan dari pengurus masjid, Satpol PP, dan Babinsa harus monitoring dan patroli pada kegiatan salat ied,” katanya.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko tingkat RT.

“Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak. Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan zona Covid di kelurahan masih ada yang berzona kuning dan hijau, namun secara keseluruhan kondisi Palembang zona merah atau berisiko tinggi.

“Secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 Kecamatan masih berstatus risiko tinggi,” katanya.

Reporter: Pitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.