NASIONAL

Anak Usia 5,5 Tahun Boleh Masuk SD, Asal Kuasai Syarat Ini

SIBERNAS.com, PALEMBANG-Pada umumnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

Namun, anak di bawah usia 7 tahun, atau baru berusia 5,5 tahun boleh masuk SD asalkan memiliki bakat khusus. Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, PPDB 2018 memberikan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

“Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD bila dia memiliki bakat atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional,” kata Muhadjir Effendy Effendy, Selasa (28/5/2019).

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

Dia menegaskan, mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.

Selain itu, calon siswa yang diterima harus dekat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala daerah yang lebih tahu kondisi wilayahnya.

“Sebenarnya daerah sudah tahu berapa TK dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Jadi enggak ada yang ditolak,” jelas Mendikbud.

Lihat Juga :  Rumah Pemenangan Prabowo- Gibran Dirampok, Sejumlah Dokumen Penting Raib

Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.